Solusi Untuk Tindak Eksploitasi Anak
Beberapa tempat di Indonesia banyak tindak eksploitasi anak yang saat ini semakin mewabah. Bahkan ironisnya pelakunya terkadang adalah orang tuanya sendiri untuk memperoleh keuntungan. Sehingga perlu adanya pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, diharapkan adanya kejelasan tentang batasan bagaimana anak dikatakan sebagai pekerja atau bukan. Batasan tersebut akan membuat permasalahan pekerja anak di Indonesia bisa di minimalisir dan bagi yang mengeksplotasi anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Masih banyak anak-anak di Indonesia yang rentan terhadap kekerasan, baik dilakukan oleh orang tua, teman ataupun orang yang lebih dewasa. Kekerasan yang dialami oleh anak-anak bisa bersifat fisik maupun non fisik. Berikut solusi untuk mengatasi eksploitasi anak:
1. Mensosialisasikan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Tindakan yang dilakukan oleh orang tua, teman atau orang yang berkepentingan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan tidak dibenarkan. Dengan cara memperalat, memanfaatkan atau memeras anak tidaklah sangat manusiawi, memperkerjakan anak dibawah umur bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2003 dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2003 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
2. Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha )
3. Pantau dan mencari para pengorganisir anak jalanan, tujuan dan motivasinya untuk apa.
4. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan.
5. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri untuk orang tua.
6. Orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM. Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban eksploitasi.
7. Otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga
8. Perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi anak.
Dengan berbagai upaya di atas, diharapkan penanganan terhadap anak-anak jalanan dapat berhasil efektif, dan mampu memberikan harapan hidup yang lebih baik dalam menyongsong masa depannya
Smart Education
WELCOME MY BLOG ^.^b
Selasa, 23 Maret 2010
lembaga sosial smester 2
Mata Kuliah : Lembaga Sosial.
Tugas : Mengemukakan Definisi Lembaga Sosial dari Beberapa Tokoh Sosiologi.
Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial) merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-institution atau pranat sosial. Ada pula yang menggunakan istilah bangunan sosial untuk menggambarkan bentuk dan susunan lembaga sosial. Sedangkan definisi lembaga sosial menurut para tokoh sosiologi adalah sebagai berikut :
1. Koenjaraningrat : Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas – aktivitas untuk memenuhi kompleks – kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
-Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, (Jakarta: Penerbit Universitas,1964 ) Hlm.113-
2. Soerjono Soekanto : Merupakan himpunan norma – norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.172-
3. Robert Mac Iver dan Charles H. Page : Sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan Asosiasi.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.172-
4. Leopold Von Wiese dan Howard Becker : Suatu jaringan proses – proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan – hubungan tersebut serta pola – polanya, sesuai dengan kepentingan – kepentingan manusia dan kelompoknya.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.173-
5. Sumner : Sebagai hasil perbuatan, cita – cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, bersifat kekal serta bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.173-
6. Paul B Horton dan Chester L. Hunt : Sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada kegiatan pokok manusia.
-Tim Sosiologi, Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat, (Jakarta: Balai Pustaka) Hlm. 38-
7. Bruce J. Cohen : sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara berkala relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
-Tim Sosiologi, Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat, (Jakarta: Balai Pustaka) Hlm. 38-
8. Broom dan Selznick : Perkembangan susunan - susunan yang tertib, mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tertentu. Sehingga walaupun tidak terikat secara eksplisit, namun mereka terikat secara implisit.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
9. Ogburn dan Nimkoff : bahwa tiap garis perpisahan yang jelas diantara lembaga dan asosialisasi, kecuali bahwa pada umumnya lembaga-lembaga bersifat lebih penting.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
10. Acuff, Allen dan Taylor : Merupakan norma - norma yang berintegrasi disekitar suatu fungsi masyarakat yang penting.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
Dari contoh – contoh definisi diatas terdapat 2 kesimpulan yang sangat dominan. Yaitu :
o Lembaga sosial adalah seperangkat ketentuan, aturan, atau norma sosial yang sudah sedemikian mendalam sehingga keberadaannya berkaitan, bergantung, mempengaruhi dan disepakati dengan rasa tanggung jawab oleh seluruh anggota masyarakatnya.
o Lembaga sosial mengatur berbagai pola kehidupan tertentu dalam masyarakat. Misalnya : dalam keluarga dan kekerabatan, bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang politik, bidang kesenian dan rekreasi yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat agar berjalan dengan tertib dan teratur.
Daftar Pustaka
o Koentjaraningrat. 1964. Pengantar Antropologi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
o Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
o Tim Sosiologi. 2006. Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat. Jakarta: Balai Pustaka
Nama.2002.”Judul Makalah”(online),(http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html/,diakses 28 Februari 2010
Tugas : Mengemukakan Definisi Lembaga Sosial dari Beberapa Tokoh Sosiologi.
Lembaga Kemasyarakatan (Lembaga Sosial) merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-institution atau pranat sosial. Ada pula yang menggunakan istilah bangunan sosial untuk menggambarkan bentuk dan susunan lembaga sosial. Sedangkan definisi lembaga sosial menurut para tokoh sosiologi adalah sebagai berikut :
1. Koenjaraningrat : Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas – aktivitas untuk memenuhi kompleks – kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
-Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, (Jakarta: Penerbit Universitas,1964 ) Hlm.113-
2. Soerjono Soekanto : Merupakan himpunan norma – norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.172-
3. Robert Mac Iver dan Charles H. Page : Sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan Asosiasi.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.172-
4. Leopold Von Wiese dan Howard Becker : Suatu jaringan proses – proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan – hubungan tersebut serta pola – polanya, sesuai dengan kepentingan – kepentingan manusia dan kelompoknya.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.173-
5. Sumner : Sebagai hasil perbuatan, cita – cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, bersifat kekal serta bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyarakat.
-Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007) Hlm.173-
6. Paul B Horton dan Chester L. Hunt : Sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting atau sekumpulan kebiasaan dan tata kelakuan yang berkisar pada kegiatan pokok manusia.
-Tim Sosiologi, Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat, (Jakarta: Balai Pustaka) Hlm. 38-
7. Bruce J. Cohen : sistem pola sosial yang tersusun rapi dan secara berkala relatif bersifat permanen serta mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
-Tim Sosiologi, Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat, (Jakarta: Balai Pustaka) Hlm. 38-
8. Broom dan Selznick : Perkembangan susunan - susunan yang tertib, mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tertentu. Sehingga walaupun tidak terikat secara eksplisit, namun mereka terikat secara implisit.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
9. Ogburn dan Nimkoff : bahwa tiap garis perpisahan yang jelas diantara lembaga dan asosialisasi, kecuali bahwa pada umumnya lembaga-lembaga bersifat lebih penting.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
10. Acuff, Allen dan Taylor : Merupakan norma - norma yang berintegrasi disekitar suatu fungsi masyarakat yang penting.
http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html
Dari contoh – contoh definisi diatas terdapat 2 kesimpulan yang sangat dominan. Yaitu :
o Lembaga sosial adalah seperangkat ketentuan, aturan, atau norma sosial yang sudah sedemikian mendalam sehingga keberadaannya berkaitan, bergantung, mempengaruhi dan disepakati dengan rasa tanggung jawab oleh seluruh anggota masyarakatnya.
o Lembaga sosial mengatur berbagai pola kehidupan tertentu dalam masyarakat. Misalnya : dalam keluarga dan kekerabatan, bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang politik, bidang kesenian dan rekreasi yang dapat dibentuk, diubah, dan dipertahankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat agar berjalan dengan tertib dan teratur.
Daftar Pustaka
o Koentjaraningrat. 1964. Pengantar Antropologi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
o Soerjono Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
o Tim Sosiologi. 2006. Sosiologi Suatu Kajian Masyarakat. Jakarta: Balai Pustaka
Nama.2002.”Judul Makalah”(online),(http://makalahpaimin.blogspot.com/2009/04/lembaga-sosial.html/,diakses 28 Februari 2010
Kiat – Kiat Keluarga Modern dalam Krisis Global Perceraian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hidup dalam sistem keluarga modern seperti sekarang ini, banyak tantangan. Salah langkah, maka bukannya kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga yang diperoleh, melainkan sebaliknya menjadi derita. Kalau sudah demikian anak-anak akan menjadi korban. Kekhawatiran masa depan keluarga modern bukan tanpa alasan, sebab ancaman datang dari dalam dan luar. Kehidupan yang cenderung materialistik hedonistik menjerumuskan anggota keluarga dalam kehidupan bebas tanpa nilai.
Seperti halnya dalam komitmen bahwa setiap pasangan menginginkan keutuhan dalam membangun rumah tangga. Namun realitas menunjukkan angka perceraian kian meningkat. Adanya tekanan sosial di masyarakat (social pressure) bahwa bercerai bukan merupakan hal yang tabu atau aib di masyarakat, bercerai sudah menjadi hal yang biasa. Bercerai adalah hal yang halal. Bercerai menimbulkan masalah sosial bagi kelangsungan hidup anak-anak dan orang tua. Perceraian merobohkan tiang rumah tangga. Kepercayaan antar pasangan semakin rapuh dan rusak.
Kasus perceraian beberapa tahun belakang ini memang semakin meningkat dengan berbagai alasan, mulai dari perbedaan prinsip hingga pandangan politik. Namun pada dasarnya perceraian yang banyak terjadi dilatari kurangnya komunikasi. Mobilitas tinggi dengan tingkat kesibukan yang berbeda menjadi salah satu faktor pemicu.
Berdasarkan data dari Jagadnita Consulting, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan edukasi untuk semua anggota keluarga khususnya perempuan menyebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2006 rata-rata terjadi 1,8 juta pernikahan setiap tahun. Dengan angka perceraian 143.000 atau mencapai 8% dari total jumlah pernikahan Perselingkuhan tercatat menjadi penyebab paling tinggi pada kasus perceraian.
Perselingkuhan pun bergeser, jika dulu lebih selingkuh lebih akrab pada pria sekarang ini banyak juga wanita yang melakukan perselingkuhan dengan berbagai alasan. Ahli psikolog banyak mengatakan bahwa perselingkuhan sering terjadi karena kurangnya persiapan sebelum pernikahan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Apakah benar tingkat perceraian semakin lama akan semakin meningkat ?
2. Apa masalah yang sering ditimbulkannya?
3. Apakah ada dampak yang ditimbulkannya?
4. Bagaimana cara menanggulangi perceraian dalam keluarga modern?
C. Tujuan Penelitian
• Untuk memenuhi syarat nilai dalam sosial budaya indonesia
• Untuk mengetahui dampak perceraian terhadap lingkungan sekitar.
• Untuk mengetahui masalah yang sering ditimbulkan dalam perceraian keluarga modern.
• Untuk mengetahui cara dalam menyelesaikan masalah perceraian
• Untuk mengetahui hakekat mempelajari sistem sosial
Bab ii
Landasan teori
Berdasarkan hasil survey nasional AS sebanyak 11 macam dari tahun 1973 hingga 1985 diperoleh bermacam-macam argumen tentang dampak perceraian yaitu dalam hal ini bentuk peran pasangan seperti pernikahan yang buruk akan menghasilkan tipe anak yang buruk juga. Kurang mempunyai kontrol sosial seperti kurangnya dukungan keluarga terhadap pernikahan hilangnya bentuk peran pasangan, pendidikan yang rendah, keinginan besar untuk bercerai, mereka lebih suka memilih bercerai untuk mengakhiri konflik, menikah pada usia muda biasanya menikah pada usia muda cenderung akan lebih cepat bercerai sehingga Keluarga modern diharapkan pada berbagai tantangan kehidupan yang penuh dengan godaan dan cobaan. (Glenn and Kramer, 1987)
a. Pengertian Sistem
Sistem menurut Tatang M. Amirin adalah hubungan yang terdiri dari sekian banyak bagian dan berlangsung diantara satuan – satuan atau komponan – komponen secara teratur. Jadi didalam sistem sosial terdapat banyak individu yang saling berinteraksi dengan norma dan kesepakatan bersama. Misalnya saja : tim olahraga beregu, keluarga, sekolah, perguruan tinggi, organisasi, dan lain sebagainya. (Bahan Ajar Sistem Sosial Budaya : 3-5). Berarti jika membahas perceraian hasilnya adalah akan ada individu yang keluar dari suatu sistem terdahulu.
b. Pengertian Keluarga Modern
keluarga modern adalah satu penyatuan manusia dalam satu kumpulan yang bekerjasama dikalangan ahlinya atau cooperative group, dalam tujuannya untuk menjaga dan membesarkan anak-anak (Macionis 2001). Dalam pada definasi lain pula, keluarga modern dikatakan sebagai satu unit yang dibentuk dua individu atau lebih yang dikaitkan dengan pertalian darah, pernikahan atau angkat yang hidup bersama dengan tujuan untuk memenuhi hidup, dengan menjalani pekerjaan ganda tanpa terikat tradisi keluarga pada masa lampau dimana wanita harus dirumah merawat anak. Keluarga adalah merupakan matriks sosial yang terkecil dalam masyarakat, keluarga merupakan kesatuan dari bio-psiko-sosial, dimana para anggotanya hidup dalam keterikatan peraturan ini sifatnya tidak membelenggu dan statis, melainkan yang memungkinkan para anggotanya mengembangkan diri dan dinamis.
c. Pengertian Perceraian
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.
Jenis perceraian :
Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain.
Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal.
d. Pengertian Dampak
Dampak adalah pengaruh yang kuat hingga menimbulkan suatu akibat ( baik negatif maupun positif )
e. Pengertian Kiat – Kiat
Kiat adalah cara untuk melakukan sesuatu atau taktik untuk menanggulangi sesuatu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus Keluarga Modern
Keluarga yang sehat adalah keluarga yang para anggotanya dapat saling harga menghargai satu dengan lainnya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Anak hormat pada kedua orang tauinya, istri menghargai suaminya dan sebaliknya. Kewibawaan dan rasa hormat soerang suami perlu bagi keluarganya sebagai seorang kepala keluarga yang dijadikan panutan dan tempat berlindung. Oleh karena itu hendaknya kekompakan keluarga ini supaya dijaga benar-benar agar tidak rapuh, longgar, dan bercerai-berai Tiada hidup yang tanpa problema, demikian pula tidak ada keluarga yang tidak ada permasalahan. Tidak semua keluarga mampu melakukan adaptasi dengan baik terhadap perubahan-perubahan sosial, yang pada gilirannya dapat membawa keluarga ini kedalam krisis rumah tangga. Misalnya saja permasalahan pada perbedaan pendapatan dari sang istri dan sang suami. Masalah tersebut sering kali menjadi acuan dimana keluarga modern tersebut terancam cerai, tetapi itu semua tergantung dari kedua belah pihak bagaimana menanggapinya. Contoh kasus kehidupan keluarga modern dari artis :
Dari surat kabar harian JAKARTA (Pos Kota) Anang mengaku terus terang sudah menjatuhkan talak sejak 19 Agustus lalu. Kabar perceraian Krisdayanti (KD) dan Anang sempat tersiar menjelang Ramadhan. Kabarnya, pelantun tembang Menghitung Hari itu pernah digosipkan berselingkuh dengan gitaris terkenal, Tohpati. Kini, muncul lagi pria misterius. KD biasa memanggilnya amor (cinta). Di acara Kabar-kabari program RCTI, Senin (31/8), putri tertua Anang-KD, Titania Aurelia, mengatakan ibunya sering menelepon seseorang dengan panggilan amor.
Dari kasus itu dapat terlihat jelas bagaimana kegagalan suatu hubungan rumah tangga karena pasangan berselisih yang tidak berhasil diselesaikan. Itu karena tingkat perselisihan dari pasangan tersebut sudah dalam kondisi kritis dimana mereka akhirnya mengambil jalan untuk bercerai.
B. Penyebab Perceraian
Strata pasangan yang mengajukan gugat cerai sudah mulai bergeser. Dari yang sebelumnya pasangan bercerai didominasi tamatan sekolah dasar sampai sekolah lanjutan tingkat pertama dengan status ekonomi rendah atau kecil. Tetapi, saat ini malah sebaliknya. Perceraian justru lebih banyak dilakukan pasangan berpendidikan tinggi dengan status ekonomi mapan.
Fakta tingginya angka perceraian merupakan rapuhnya pondasi rumah tangga di masyarakat. Mengapa masyarakat sedemikian mudah mengajukan gugatan cerai, setelah mereka mengadakan perjanjian suci dengan Tuhan (baca: akad nikah) ?. Pertanyaan ini menggelitik penulis untuk sejenak merenungi fenomena perceraian yang kian marak terjadi. Berikut penyebab yang sering terjadi dalam perceraian :
• Perbedaan Prinsip Pendapat, pertengkaran, percekcokan, perselisihan yang terus menerus menyebabkan hilangnya rasa cinta dan kasih sayang. Pertengkaran hanya menyebabkan bersemainya rasa benci dan buruk sangka terhadap pasangan. Pertengkaran yang meluap-luap akan menyebabkan hilangnya rasa percaya dan terus memicu perceraian.
• Dilatari Kurangnya Komunikasi karena adanya Mobilitas tinggi dengan tingkat kesibukan yang berbeda menjadi salah satu faktor pemicu.
• Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• Poligami
• Masalah Ekonomi
• Faktor Politik kini berperan cukup besar misalnya suaminya memilih yang satu, si istri memilih yang lain. Faktor politik ini dari mulai pemilihan di tingkat desa, hingga provinsi dan nasional.
• Pembajakan Emosi (Hijacking) Melongok penyebab maraknya gugatan cerai kebanyakan dipicu oleh persoalan sepele, kemudian dibesar-besarkan. Misalnya seorang suami menggugat cerai istrinya hanya karena si istri menggunakan HP milik suami tanpa ijin, kemudian suami menuduh istri menelpon laki-laki bukan muhrim tanpa sepengetahuan suami, Suami marah dan melakukan gugatan cerai ke PA. Contoh ini, adalah sebagian kecil masalah emosi yang menimbulkan prasangka buruk secara terus menerus menyebabkan perceraian. Pasangan tersebut dibajak emosi. Laki-laki dan perempuan berbeda dalam menghendel masalah emosi masing-masing. Hal yang rawan bagi laki-laki ialah laki-laki cenderung mempertahankan ego dan harga diri mereka, dan tidak kuat dikritik istri secara terus menerus, bersikap membisu atau defensif. Hal yang rawan bagi perempuan cenderung emosional, suka mengkritik dan menangis. Sikap yang berbeda tersebut kerapkali memicu pertengkaran apabila tidak memiliki kecerdasan emosi untuk mengerti perasaan masing-masing pasangan.
• Maraknya Pernikahan Dibawah Umur. Pernikahan di bawah umur membuat mereka belum siap mengatasi pernik-pernik pertikaian yang mereka jumpai. Pernikahan adalah memerlukan kesatuan tekad, kepercayaan dan penerimaan dari setiap pasangan menjalani mahligai perkawinan. Ketidaksiapan pasangan tentu berhubungan dengan tingkat kedewasaan, mengatasi persoalan yang terkait dengan kehidupan, seperti keuangan, hubungan kekeluargaan, pekerjaan setiap pasangan. Cara mereka berpikir, bertindak menentukan cara mereka mengambil keputusan dalam hidup. Menikah di bawah umur yang disertai pendidikan rendah menyebabkan tidak dewasa.
• Kesetaraan Gender, Menurut Umar, hampir 70 persen justru istri yang menceraikan suami (gugat cerai) dan hanya 30 persen suami yang menceraikan. "Ini karena perempuan semakin pintar, semakin mapan, dilindungi oleh berbagai UU, dan semakin sadar akan perlunya menyuarakan kesetaraan gender dan hak-haknya," kata Dirjen. Biasanya juga memicu adanya perbedaan penghasilan antara keduanya.
• Perselingkuhan dimana salah satu dari pasangan sudah terikat pada satu hati.
C. Dampak Perceraian
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, yang diantaranya:
1. Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnmendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2. Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3. Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4. Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah. Ini adalah satu hal rnyang sangat dipahami wanita.
5. Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6. Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7. Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8. Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri. Akhirnya sang bapak menuai dosa besar karena menyia-nyiakan anaknya.
9. Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
10. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka (para pemuda) terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
D. Kiat – Kiat Keluarga Modern dalam Menghadapi Krisis Perceraian
Setiap pasangan bagaikan musuh dalam selimut (intimate enemous). Suami istri adalah dua pribadi yang berbeda, dan berusaha hidup selaras dalam keutuhan rumah tangga. Untuk itu dibutuhkan banyak rasa saling mengerti perasaan pasangan. Hal ini dilakukan dengan cara :
• menenangkan diri dilakukan guna meredam emosi impulsif. Menenangkan diri dilakukan dengan cara, misalnya relaksasi, yoga, bersilaturrahmi, mendatangi tempat-tempat rekreasi, mengheningkan diri dalam doa-doa, berdzikir (mengingat Allah SWT), melakukan shalat sunnah, dan membaca al-Qur’an (kitab suci). Menenangkan diri juga akan menenangkan jiwa-jiwa yang gelisah, membersihkan racun-racun emosi yang membajak hati. Dengan menenangkan diri membuat orang sejenak merenung dan mencari inspirasi serta mendengarkan kata hati. Orang yang tenang tidak akan mudah terbawa emosi pertengkaran. Sebaliknya, dengan menenagkan diri, akan mengakhirkan perselisihan dengan menyadari kesalahan masing-masing.
• dilaog batin dilakukan dengan berbicara dengan batin, mengenai apa yang diinginkan dan mengapa keinginan itu tidak terpenuhi serta bagaimana mengatasi realitas menurut diri. Dialog batin perlu dilakukan guna membersihkan pikiran-pikiran irasional. Dialog batin dengan mendengarkan hati nurani dan akal pikiran akan menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi oleh pasangan.
• mintalah nasehat perkawinan. Setiap pasangan perlu mencari penasehat untuk membantu mengatasi persolan rumah tangga yang sudah akut. Mendatangi para tokoh agamawan, para guru, atau para konselor perkawinan akan membantu mencari alternatif dari perselisihan yang dihadapi.
• mendengar dan berbicara secara terbuka dengan pasangan. Saling mendengarkan keluhan pasangan, mencoba memahami jalan pikiran masing-masing akan membuat saling pengertian. Mendengarkan pasangan adalah perlu dalam sebuah relasi keluarga. Setiap orang ingin didengarkan oleh pasangan tentang kerisauan-kerisauan mereka yang bergejolak. Saling berbicara secara terbuka tentang masalah yang jumpai oleh setiap pasangan, bukan membicarakan tentang kepribadian. Karena kepribadian tidak bisa di rubah. Membicarakan kepribadian negatif masing-masing hanya akan memicu setiap pasangan menjadi merasa ditolak, tidak dicintai dan dipersalahkan. Untuk itu dalam membicarakan perlu mempertimbangkan, apakah hal yang dibicarakan tidak menyinggung kepribadian pasangan?. Bagaimana perasaan pasangan apabila saya mengatakan hal ini?. Jika setiap pasangan mampu menimbang rasa maka akan terjadi pembicaraan yang terbuka, penuh rasa percaya dan meningkatkan rasa cinta.
• Saling percaya dan berpikir positif adalah modal utama agar perkawinan itu tetap langgeng.
• Saling menghargai, memaafkan. Hal itu akan membuat pasangan akan saling menghormati hak masing – masing.
• Mau berbagi dan mau menerima kekurangan masing – masing. Disinalah peran suami istri dibutuhkan. Dimana keluarga adalah untuk melengkapi kehidupan atau kekurangan masing – masing.
BAB IV
kesimpulan
Pernikahan merupakan tahapan untuk membangun rumah tangga dan keluarga yang bahagia. Pernikahan juga berarti menyatukan dua orang manusia berlainan jenis, kepribadian, sifat, karakter, maupun latar belakangnya. Maksud menyatukan dalam peristiwa pernikahan tentunya bukan menghilangkan atau meleburkan dua perbedaan untuk berubah menjadi satu. Bersatunya dua manusia ini adalah untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan harapan, visi, dan tujuan yang sama.
Meski tujuan yang hendak dicapai sama namun karena masing-masing pasangan adalah pribadi yang berbeda, maka merupakan hal yang sangat wajar dan manusiawi kalau dalam proses interaksi di dalamnya terdapat perbedaan. Dari perbedaan ini kemudian terjadi proses diskusi, musyawarah, saling mengerti, dan saling memaklumi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meski perbedaan ini kadang juga dapat memicu timbulnya pertengkaran. Justru inilah ‘warna’ dan dinamika kehidupan rumahtangga. Mungkin malah bisa kita katakan, bahwa suatu hal yang mustahil jika dalam sebuah rumahtangga tidak pernah atau tidak terjadi pertengkaran.
Kesadaran terhadap perbedaan ini mestinya menjadi bekal bagi pasangan suami-istri untuk mengelola perbedaan itu. Dalam perkembangannya, sebuah rumahtangga yang dibangun tidak saja harus bisa mengelola perbedaan yang ada pada masing-masing pasangan, tetapi juga mesti menghadapi tantangan dari luar, baik dari keluarga besar masing-masing suami-istri, lingkungan masyarakat, pihak ketiga, atau pun pengaruh lainnya. Ketidaksiapan menghadapi berbagai rintangan ini akan dapat menimbulkan pertengkaran dan percekcokan.
Tidak sedikit kasus perceraian terjadi akibat berbagai rintangan tersebut. Apalagi pada jaman yang makin canggih sekarang ini, tantangan yang dihadapi rumahtangga dan keluarga juga tidak makin ringan. Jumlah perceraian yang terjadi pun makin meningkat. Tidak ada permasalahan oleh karena itu hendaknya kekompakan keluarga ini supaya di jaga benar-benar agar tidak rapuh, longgar, dan bercerai-berai
Banyak sekali dampak negatif perceraian yang bisa muncul pada anak. Marah pada diri sendiri, marah pada lingkungan, jadi pembangkang, enggak sabaran, impulsif. Bisa jadi, anak akan merasa bersalah (guilty feeling) dan menganggap dirinyalah biang keladi atau penyebab perceraian orangtuanya. Oleh karena itu kedua orang tua hendaknya mampu mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul selama keluarga yang dipimpinnya itu mengarungi bahtera kehidupan. Sejak dini, suami istri sudah sepakat, jika dalam perjalanan hidup ini terkendala oleh "krisis", maka keduanya bersepakat untuk menyelesaikan dengan niat baik, untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Keluarga modern diharapkan pada berbagai tantangan kehidupan yang penuh dengan godaan dan cobaan.
Daftar pustaka
• http://.m.kompas.com
• http://203.130.198.30//artikel/27172.shtml
• http://www.poskota.co.id
• MGMP Karanganyar, 2008. LKS SOSIOLOGI SMA XII. Karanganyar: Bakti Ilmu.
• Muin,Adianto. 2006. Sosiologi SMA. Jakarta : Erlangga.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hidup dalam sistem keluarga modern seperti sekarang ini, banyak tantangan. Salah langkah, maka bukannya kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga yang diperoleh, melainkan sebaliknya menjadi derita. Kalau sudah demikian anak-anak akan menjadi korban. Kekhawatiran masa depan keluarga modern bukan tanpa alasan, sebab ancaman datang dari dalam dan luar. Kehidupan yang cenderung materialistik hedonistik menjerumuskan anggota keluarga dalam kehidupan bebas tanpa nilai.
Seperti halnya dalam komitmen bahwa setiap pasangan menginginkan keutuhan dalam membangun rumah tangga. Namun realitas menunjukkan angka perceraian kian meningkat. Adanya tekanan sosial di masyarakat (social pressure) bahwa bercerai bukan merupakan hal yang tabu atau aib di masyarakat, bercerai sudah menjadi hal yang biasa. Bercerai adalah hal yang halal. Bercerai menimbulkan masalah sosial bagi kelangsungan hidup anak-anak dan orang tua. Perceraian merobohkan tiang rumah tangga. Kepercayaan antar pasangan semakin rapuh dan rusak.
Kasus perceraian beberapa tahun belakang ini memang semakin meningkat dengan berbagai alasan, mulai dari perbedaan prinsip hingga pandangan politik. Namun pada dasarnya perceraian yang banyak terjadi dilatari kurangnya komunikasi. Mobilitas tinggi dengan tingkat kesibukan yang berbeda menjadi salah satu faktor pemicu.
Berdasarkan data dari Jagadnita Consulting, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi dan edukasi untuk semua anggota keluarga khususnya perempuan menyebutkan, sejak tahun 2000 hingga 2006 rata-rata terjadi 1,8 juta pernikahan setiap tahun. Dengan angka perceraian 143.000 atau mencapai 8% dari total jumlah pernikahan Perselingkuhan tercatat menjadi penyebab paling tinggi pada kasus perceraian.
Perselingkuhan pun bergeser, jika dulu lebih selingkuh lebih akrab pada pria sekarang ini banyak juga wanita yang melakukan perselingkuhan dengan berbagai alasan. Ahli psikolog banyak mengatakan bahwa perselingkuhan sering terjadi karena kurangnya persiapan sebelum pernikahan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Apakah benar tingkat perceraian semakin lama akan semakin meningkat ?
2. Apa masalah yang sering ditimbulkannya?
3. Apakah ada dampak yang ditimbulkannya?
4. Bagaimana cara menanggulangi perceraian dalam keluarga modern?
C. Tujuan Penelitian
• Untuk memenuhi syarat nilai dalam sosial budaya indonesia
• Untuk mengetahui dampak perceraian terhadap lingkungan sekitar.
• Untuk mengetahui masalah yang sering ditimbulkan dalam perceraian keluarga modern.
• Untuk mengetahui cara dalam menyelesaikan masalah perceraian
• Untuk mengetahui hakekat mempelajari sistem sosial
Bab ii
Landasan teori
Berdasarkan hasil survey nasional AS sebanyak 11 macam dari tahun 1973 hingga 1985 diperoleh bermacam-macam argumen tentang dampak perceraian yaitu dalam hal ini bentuk peran pasangan seperti pernikahan yang buruk akan menghasilkan tipe anak yang buruk juga. Kurang mempunyai kontrol sosial seperti kurangnya dukungan keluarga terhadap pernikahan hilangnya bentuk peran pasangan, pendidikan yang rendah, keinginan besar untuk bercerai, mereka lebih suka memilih bercerai untuk mengakhiri konflik, menikah pada usia muda biasanya menikah pada usia muda cenderung akan lebih cepat bercerai sehingga Keluarga modern diharapkan pada berbagai tantangan kehidupan yang penuh dengan godaan dan cobaan. (Glenn and Kramer, 1987)
a. Pengertian Sistem
Sistem menurut Tatang M. Amirin adalah hubungan yang terdiri dari sekian banyak bagian dan berlangsung diantara satuan – satuan atau komponan – komponen secara teratur. Jadi didalam sistem sosial terdapat banyak individu yang saling berinteraksi dengan norma dan kesepakatan bersama. Misalnya saja : tim olahraga beregu, keluarga, sekolah, perguruan tinggi, organisasi, dan lain sebagainya. (Bahan Ajar Sistem Sosial Budaya : 3-5). Berarti jika membahas perceraian hasilnya adalah akan ada individu yang keluar dari suatu sistem terdahulu.
b. Pengertian Keluarga Modern
keluarga modern adalah satu penyatuan manusia dalam satu kumpulan yang bekerjasama dikalangan ahlinya atau cooperative group, dalam tujuannya untuk menjaga dan membesarkan anak-anak (Macionis 2001). Dalam pada definasi lain pula, keluarga modern dikatakan sebagai satu unit yang dibentuk dua individu atau lebih yang dikaitkan dengan pertalian darah, pernikahan atau angkat yang hidup bersama dengan tujuan untuk memenuhi hidup, dengan menjalani pekerjaan ganda tanpa terikat tradisi keluarga pada masa lampau dimana wanita harus dirumah merawat anak. Keluarga adalah merupakan matriks sosial yang terkecil dalam masyarakat, keluarga merupakan kesatuan dari bio-psiko-sosial, dimana para anggotanya hidup dalam keterikatan peraturan ini sifatnya tidak membelenggu dan statis, melainkan yang memungkinkan para anggotanya mengembangkan diri dan dinamis.
c. Pengertian Perceraian
Perceraian ialah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta benda masing-masing yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka.
Jenis perceraian :
Cerai hidup - karena tidak cocok satu sama lain.
Cerai mati - karena salah satu pasangan meninggal.
d. Pengertian Dampak
Dampak adalah pengaruh yang kuat hingga menimbulkan suatu akibat ( baik negatif maupun positif )
e. Pengertian Kiat – Kiat
Kiat adalah cara untuk melakukan sesuatu atau taktik untuk menanggulangi sesuatu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus Keluarga Modern
Keluarga yang sehat adalah keluarga yang para anggotanya dapat saling harga menghargai satu dengan lainnya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Anak hormat pada kedua orang tauinya, istri menghargai suaminya dan sebaliknya. Kewibawaan dan rasa hormat soerang suami perlu bagi keluarganya sebagai seorang kepala keluarga yang dijadikan panutan dan tempat berlindung. Oleh karena itu hendaknya kekompakan keluarga ini supaya dijaga benar-benar agar tidak rapuh, longgar, dan bercerai-berai Tiada hidup yang tanpa problema, demikian pula tidak ada keluarga yang tidak ada permasalahan. Tidak semua keluarga mampu melakukan adaptasi dengan baik terhadap perubahan-perubahan sosial, yang pada gilirannya dapat membawa keluarga ini kedalam krisis rumah tangga. Misalnya saja permasalahan pada perbedaan pendapatan dari sang istri dan sang suami. Masalah tersebut sering kali menjadi acuan dimana keluarga modern tersebut terancam cerai, tetapi itu semua tergantung dari kedua belah pihak bagaimana menanggapinya. Contoh kasus kehidupan keluarga modern dari artis :
Dari surat kabar harian JAKARTA (Pos Kota) Anang mengaku terus terang sudah menjatuhkan talak sejak 19 Agustus lalu. Kabar perceraian Krisdayanti (KD) dan Anang sempat tersiar menjelang Ramadhan. Kabarnya, pelantun tembang Menghitung Hari itu pernah digosipkan berselingkuh dengan gitaris terkenal, Tohpati. Kini, muncul lagi pria misterius. KD biasa memanggilnya amor (cinta). Di acara Kabar-kabari program RCTI, Senin (31/8), putri tertua Anang-KD, Titania Aurelia, mengatakan ibunya sering menelepon seseorang dengan panggilan amor.
Dari kasus itu dapat terlihat jelas bagaimana kegagalan suatu hubungan rumah tangga karena pasangan berselisih yang tidak berhasil diselesaikan. Itu karena tingkat perselisihan dari pasangan tersebut sudah dalam kondisi kritis dimana mereka akhirnya mengambil jalan untuk bercerai.
B. Penyebab Perceraian
Strata pasangan yang mengajukan gugat cerai sudah mulai bergeser. Dari yang sebelumnya pasangan bercerai didominasi tamatan sekolah dasar sampai sekolah lanjutan tingkat pertama dengan status ekonomi rendah atau kecil. Tetapi, saat ini malah sebaliknya. Perceraian justru lebih banyak dilakukan pasangan berpendidikan tinggi dengan status ekonomi mapan.
Fakta tingginya angka perceraian merupakan rapuhnya pondasi rumah tangga di masyarakat. Mengapa masyarakat sedemikian mudah mengajukan gugatan cerai, setelah mereka mengadakan perjanjian suci dengan Tuhan (baca: akad nikah) ?. Pertanyaan ini menggelitik penulis untuk sejenak merenungi fenomena perceraian yang kian marak terjadi. Berikut penyebab yang sering terjadi dalam perceraian :
• Perbedaan Prinsip Pendapat, pertengkaran, percekcokan, perselisihan yang terus menerus menyebabkan hilangnya rasa cinta dan kasih sayang. Pertengkaran hanya menyebabkan bersemainya rasa benci dan buruk sangka terhadap pasangan. Pertengkaran yang meluap-luap akan menyebabkan hilangnya rasa percaya dan terus memicu perceraian.
• Dilatari Kurangnya Komunikasi karena adanya Mobilitas tinggi dengan tingkat kesibukan yang berbeda menjadi salah satu faktor pemicu.
• Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• Poligami
• Masalah Ekonomi
• Faktor Politik kini berperan cukup besar misalnya suaminya memilih yang satu, si istri memilih yang lain. Faktor politik ini dari mulai pemilihan di tingkat desa, hingga provinsi dan nasional.
• Pembajakan Emosi (Hijacking) Melongok penyebab maraknya gugatan cerai kebanyakan dipicu oleh persoalan sepele, kemudian dibesar-besarkan. Misalnya seorang suami menggugat cerai istrinya hanya karena si istri menggunakan HP milik suami tanpa ijin, kemudian suami menuduh istri menelpon laki-laki bukan muhrim tanpa sepengetahuan suami, Suami marah dan melakukan gugatan cerai ke PA. Contoh ini, adalah sebagian kecil masalah emosi yang menimbulkan prasangka buruk secara terus menerus menyebabkan perceraian. Pasangan tersebut dibajak emosi. Laki-laki dan perempuan berbeda dalam menghendel masalah emosi masing-masing. Hal yang rawan bagi laki-laki ialah laki-laki cenderung mempertahankan ego dan harga diri mereka, dan tidak kuat dikritik istri secara terus menerus, bersikap membisu atau defensif. Hal yang rawan bagi perempuan cenderung emosional, suka mengkritik dan menangis. Sikap yang berbeda tersebut kerapkali memicu pertengkaran apabila tidak memiliki kecerdasan emosi untuk mengerti perasaan masing-masing pasangan.
• Maraknya Pernikahan Dibawah Umur. Pernikahan di bawah umur membuat mereka belum siap mengatasi pernik-pernik pertikaian yang mereka jumpai. Pernikahan adalah memerlukan kesatuan tekad, kepercayaan dan penerimaan dari setiap pasangan menjalani mahligai perkawinan. Ketidaksiapan pasangan tentu berhubungan dengan tingkat kedewasaan, mengatasi persoalan yang terkait dengan kehidupan, seperti keuangan, hubungan kekeluargaan, pekerjaan setiap pasangan. Cara mereka berpikir, bertindak menentukan cara mereka mengambil keputusan dalam hidup. Menikah di bawah umur yang disertai pendidikan rendah menyebabkan tidak dewasa.
• Kesetaraan Gender, Menurut Umar, hampir 70 persen justru istri yang menceraikan suami (gugat cerai) dan hanya 30 persen suami yang menceraikan. "Ini karena perempuan semakin pintar, semakin mapan, dilindungi oleh berbagai UU, dan semakin sadar akan perlunya menyuarakan kesetaraan gender dan hak-haknya," kata Dirjen. Biasanya juga memicu adanya perbedaan penghasilan antara keduanya.
• Perselingkuhan dimana salah satu dari pasangan sudah terikat pada satu hati.
C. Dampak Perceraian
Dan memang, tidak diragukan lagi bahwa perceraian memang memiliki dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan seseorang, yang diantaranya:
1. Hilangnya kesempatan bagi suami istri untuk berbuat ihsan dalam bersabar menghadapi beragam masalah rumah tangga yang akan rnmendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat.
2. Hancurnya mahligai rumah tangga yang telah dibangun suami dan terpecah belahnya anggota keluarga. Ibarat seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali.
3. Berbagai perasaan cemas dan takut yang muncul menimpa suami manakala berkeinginan untuk menikah lagi. Bahkan, tidak mustahil dia akan merasa kesulitan mengumpulkan modal untuk menikah. Tidak jarang pula para orang tua merasa khawatir untuk menikahkan putri mereka dengannya setelah perceraiannya dengan istri pertama. Hingga akhirnya dia tetap membujang selamanya.
4. Kembalinya para wanita yang telah dicerai ke rumah orang tua atau wali mereka; bahkan ke rumah orang lain. Hal ini tentu akan menjadi beban mental bagi mereka maupun para wali. Sebab, menetap di rumah orang tua maupun para wali setelah diceraikan suami, tidak sama dengan ketika masih gadis sebelum menikah. Ini adalah satu hal rnyang sangat dipahami wanita.
5. Sangat sedikit kemungkinan bagi para lelaki untuk menikahi wanita yang telah menjadi janda setelah diceraikan suaminya. Tidak mustahil, setelah bercerai, sang wanita tetap menjadi janda, tidak bersuami. Tentu hal ini mendatangkan berbagai kerusakan dan tekanan batin bagi wanita tersebut sepanjang hayatnya.
6. Jika ternyata wanita yang diceraikan memiliki anak, maka persoalan menjadi semakin runyam. Sebab, tidak jarang anak-anaknya yang tinggal bersama di rumah para wali wanita akan mengalami berbagai macam permasalahan dalam berinteraksi dengan anak-anak kerabat atau wali wanita tersebut.
7. Tidak jarang sang ayah mengambil anak dari ibunya dengan paksa, hingga ibu tidak pernah lagi dapat melihatnya; apalagi jika bapak dari anak-anak ini bertemperamen keras, pasti berpisah dengan anaknya akan sangat menyakitkan hatinya.
8. Semakin menjauhnya ayah dari anak-anaknya. Bisa jadi disebabkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka ataupun disebabkan kesibukannya dengan istri baru yang biasanya tidak begitu memperhatikan anak-anaknya ketika tinggal bersama ibu tiri. Akhirnya sang bapak menuai dosa besar karena menyia-nyiakan anaknya.
9. Terlantarnya anak-anak disebabkan jauhnya dari ayah mereka dan kesulitan ibu untuk mendidik mereka sendirian. Hal ini akan menjerumuskan mereka bergaul dengan teman-teman yang buruk perangainya. Apalagi pada zaman yang penuh dengan fitnah dan tipu daya ini, tidak jarang anak-anak yang terlantar ini terjerumus ke lembah syahwat dan perzinaan, ataupun mengkonsumsi obat-obat terlarang, sehingga rnakhirnya mereka menjadi sampah masyarakat. Tentulah hal ini sangat tidak diinginkan oleh setiap orang tua yang masih memilki akal sehat dan kehormatan, sebab akan mencoreng arang di muka mereka.
10. Banyaknya kasus perceraian di masyarakat akan menghalangi banyak pemuda dan pemudi untuk menikah, karena ketakutan mereka terhadap kegagalan dan prahara dalam berumah tangga, yang akhirnya melahirkan sikap traumatis. Tentu hal ini akan mendatangkan bahaya besar bagi masyarakat ketika mereka (para pemuda) terpaksa menyalurkan kebutuhan biologisnya kepada hal-hal yang diharamkan syariat, semisal seks bebas, homoseks, lesbi dan penyimpangan seks lainnya.
D. Kiat – Kiat Keluarga Modern dalam Menghadapi Krisis Perceraian
Setiap pasangan bagaikan musuh dalam selimut (intimate enemous). Suami istri adalah dua pribadi yang berbeda, dan berusaha hidup selaras dalam keutuhan rumah tangga. Untuk itu dibutuhkan banyak rasa saling mengerti perasaan pasangan. Hal ini dilakukan dengan cara :
• menenangkan diri dilakukan guna meredam emosi impulsif. Menenangkan diri dilakukan dengan cara, misalnya relaksasi, yoga, bersilaturrahmi, mendatangi tempat-tempat rekreasi, mengheningkan diri dalam doa-doa, berdzikir (mengingat Allah SWT), melakukan shalat sunnah, dan membaca al-Qur’an (kitab suci). Menenangkan diri juga akan menenangkan jiwa-jiwa yang gelisah, membersihkan racun-racun emosi yang membajak hati. Dengan menenangkan diri membuat orang sejenak merenung dan mencari inspirasi serta mendengarkan kata hati. Orang yang tenang tidak akan mudah terbawa emosi pertengkaran. Sebaliknya, dengan menenagkan diri, akan mengakhirkan perselisihan dengan menyadari kesalahan masing-masing.
• dilaog batin dilakukan dengan berbicara dengan batin, mengenai apa yang diinginkan dan mengapa keinginan itu tidak terpenuhi serta bagaimana mengatasi realitas menurut diri. Dialog batin perlu dilakukan guna membersihkan pikiran-pikiran irasional. Dialog batin dengan mendengarkan hati nurani dan akal pikiran akan menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi oleh pasangan.
• mintalah nasehat perkawinan. Setiap pasangan perlu mencari penasehat untuk membantu mengatasi persolan rumah tangga yang sudah akut. Mendatangi para tokoh agamawan, para guru, atau para konselor perkawinan akan membantu mencari alternatif dari perselisihan yang dihadapi.
• mendengar dan berbicara secara terbuka dengan pasangan. Saling mendengarkan keluhan pasangan, mencoba memahami jalan pikiran masing-masing akan membuat saling pengertian. Mendengarkan pasangan adalah perlu dalam sebuah relasi keluarga. Setiap orang ingin didengarkan oleh pasangan tentang kerisauan-kerisauan mereka yang bergejolak. Saling berbicara secara terbuka tentang masalah yang jumpai oleh setiap pasangan, bukan membicarakan tentang kepribadian. Karena kepribadian tidak bisa di rubah. Membicarakan kepribadian negatif masing-masing hanya akan memicu setiap pasangan menjadi merasa ditolak, tidak dicintai dan dipersalahkan. Untuk itu dalam membicarakan perlu mempertimbangkan, apakah hal yang dibicarakan tidak menyinggung kepribadian pasangan?. Bagaimana perasaan pasangan apabila saya mengatakan hal ini?. Jika setiap pasangan mampu menimbang rasa maka akan terjadi pembicaraan yang terbuka, penuh rasa percaya dan meningkatkan rasa cinta.
• Saling percaya dan berpikir positif adalah modal utama agar perkawinan itu tetap langgeng.
• Saling menghargai, memaafkan. Hal itu akan membuat pasangan akan saling menghormati hak masing – masing.
• Mau berbagi dan mau menerima kekurangan masing – masing. Disinalah peran suami istri dibutuhkan. Dimana keluarga adalah untuk melengkapi kehidupan atau kekurangan masing – masing.
BAB IV
kesimpulan
Pernikahan merupakan tahapan untuk membangun rumah tangga dan keluarga yang bahagia. Pernikahan juga berarti menyatukan dua orang manusia berlainan jenis, kepribadian, sifat, karakter, maupun latar belakangnya. Maksud menyatukan dalam peristiwa pernikahan tentunya bukan menghilangkan atau meleburkan dua perbedaan untuk berubah menjadi satu. Bersatunya dua manusia ini adalah untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan harapan, visi, dan tujuan yang sama.
Meski tujuan yang hendak dicapai sama namun karena masing-masing pasangan adalah pribadi yang berbeda, maka merupakan hal yang sangat wajar dan manusiawi kalau dalam proses interaksi di dalamnya terdapat perbedaan. Dari perbedaan ini kemudian terjadi proses diskusi, musyawarah, saling mengerti, dan saling memaklumi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meski perbedaan ini kadang juga dapat memicu timbulnya pertengkaran. Justru inilah ‘warna’ dan dinamika kehidupan rumahtangga. Mungkin malah bisa kita katakan, bahwa suatu hal yang mustahil jika dalam sebuah rumahtangga tidak pernah atau tidak terjadi pertengkaran.
Kesadaran terhadap perbedaan ini mestinya menjadi bekal bagi pasangan suami-istri untuk mengelola perbedaan itu. Dalam perkembangannya, sebuah rumahtangga yang dibangun tidak saja harus bisa mengelola perbedaan yang ada pada masing-masing pasangan, tetapi juga mesti menghadapi tantangan dari luar, baik dari keluarga besar masing-masing suami-istri, lingkungan masyarakat, pihak ketiga, atau pun pengaruh lainnya. Ketidaksiapan menghadapi berbagai rintangan ini akan dapat menimbulkan pertengkaran dan percekcokan.
Tidak sedikit kasus perceraian terjadi akibat berbagai rintangan tersebut. Apalagi pada jaman yang makin canggih sekarang ini, tantangan yang dihadapi rumahtangga dan keluarga juga tidak makin ringan. Jumlah perceraian yang terjadi pun makin meningkat. Tidak ada permasalahan oleh karena itu hendaknya kekompakan keluarga ini supaya di jaga benar-benar agar tidak rapuh, longgar, dan bercerai-berai
Banyak sekali dampak negatif perceraian yang bisa muncul pada anak. Marah pada diri sendiri, marah pada lingkungan, jadi pembangkang, enggak sabaran, impulsif. Bisa jadi, anak akan merasa bersalah (guilty feeling) dan menganggap dirinyalah biang keladi atau penyebab perceraian orangtuanya. Oleh karena itu kedua orang tua hendaknya mampu mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul selama keluarga yang dipimpinnya itu mengarungi bahtera kehidupan. Sejak dini, suami istri sudah sepakat, jika dalam perjalanan hidup ini terkendala oleh "krisis", maka keduanya bersepakat untuk menyelesaikan dengan niat baik, untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Keluarga modern diharapkan pada berbagai tantangan kehidupan yang penuh dengan godaan dan cobaan.
Daftar pustaka
• http://.m.kompas.com
• http://203.130.198.30//artikel/27172.shtml
• http://www.poskota.co.id
• MGMP Karanganyar, 2008. LKS SOSIOLOGI SMA XII. Karanganyar: Bakti Ilmu.
• Muin,Adianto. 2006. Sosiologi SMA. Jakarta : Erlangga.
tudas akhir politik smester 1
Tugas Pengantar Ilmu Politik
Soal!
1. Uraikan pendapat dari Deliar Noer tentang politik dan ilmu politik?
2. Bedakan antara politik, ilmu politik & ilmu pengetahuan politik. Bedakan pula konsep Negara, pemerintah, politik, ideologi!
3. Apa saja yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & sebutkan salah satu definisi daripada politik dan pendapat siapa!
4. Jelaskan salah satu scub ilmu politik apabila menurut UNESCO!
5. Jelaskan eksistensi ilmu politik apa sesuai dengan ilmu-ilmu penegtahuan yang lain. Buktikan!
6. Apa yang disebut dengan Behaviour approach. Jelaskan macam-macam Approach & metode ilmu politik!
7. Uraikan sebab-sebab terjadinya teori asal mula Negara dan jelaskan pula teori asal mula Negara(13)!
8. Jelaskan sifat kedaulatan(6)!
9. Sebutkan fungsi partai politik dan jelaskan identifikasi partai beserta sistem pemilihannya!
10. Sebutkan macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen!
11. Apa yang anda ketahui tentang Tirani, Fungsional Approach, Limited government, omni competen, utilitan teori, partai kader
Jawab!
1. Pendapat Deliar Noer tentang :
a. Politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk susunan masyarakat.
b. Ilmu politik adalah sekelompok ilmu pengtahuan teratur yang membahas gejala dalam pemusatan perhatian pada perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan untuk mencapai yang diinginkan.
2. Perbedaan antara :
a. Politik adalah macam-macam bentuk kegiatan / aktivitas dalam suatu sistem politik / kenegaraan.
b. Ilmu pengetahuan Politik yaitu konsep pemikiran atau ilmiah yang mempunyai sifat cara sistematis dengan metode tertentu, value free, objektif, baik formal atau material dengan berbagai proses pengaruh terhadap pihak lainuntuk mendapat yang diinginkan.
c. Ilmu politik adalah merupakan sekumpulan ilmu pengetahuan politik yang kemudian membahas gejala dalam kehidupan masyarakat / pemerintah.
Bedakan juga tentang:
Konsep Negara:
bersifat abadi, berdaulat
bersifaat abstrak.
kesatuan politik yang didalamnya termasuk unsur politik
Konsep idiologi:
bersifat asasi
bersifat statis
merupakan pedoman dasar
Konsep Pemerintahan:
Tidak abadi karena masa jabatan hanya 5 tahun
Bersifat konkret atau nyata
Salah satu bagian atau unsur dari Negara yang memiliki satu kekuasaan
Konsep Politik:
bersifat kebijaksanaan
bersifat fleksibel
merupakan pelaksanaan
3. Yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & definisi politik !
a. Negara : ditinjau institusional
Roger & Soltou : Ilmu politik mempelajari Negara, tujuan, lembaga, yang akan melaksanakan tujuan itu.
J.Barents : Ilmu politik adalah ilmu yang ada di dalam suatu proses berkehidupan Negara
b. Kekuasaan
Harold, Lasswel & A.Kaplon : Ilmu politik adalah mendapatkan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan.
W.A Robson : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat
Deliar Noer : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan dan kehidupan masyarakat.
Ossip K. Flechtheim : Ilmu Politik adalah ilmu yang mengatur organisasi kekuasaan
Soelaiman Soemardi : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan
Roy Mont Arrow : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah
Eisen Mout : Ilmu yang mengatur tentang fakta-fakta politik.
Oge Kar : Ilmu yang mengatur organisasi-organisasi politik
c. Pengambilan keputusan
Harold, Lasswel :ilmu politik adalah distribusi dari Who gets what, when, how
Joyce. M : Ilmu politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Karl W. Deutsch : Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d. Kebijakan umum
Koogerwerf : Objek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya.
David Easton : Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum
e. Pembagian
H. Lasswel : Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.
David Easton : Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yyang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif untuk dan atas nama masyarakat
4. Scub ilmu politik apabila menurut UNESCO:
Bidang kedua dari ilmu politik yaitu mengenai lembaga – lembaga politik, seperti misalnya pemerintah, mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan – tujuan sosial. Hubungan antara lapangan pertama dan lapangan kedua sangat erat, sebab tujuan – tujuan sosial dan politik biasanya di tentukan dalam filsafat dan doktrin politik.
5. Eksistensi ilmu politik dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, sehingga ilmu politik merupakan salah satu cabang dari ilmu – ilmu sosial. Oleh sebab itu ilmu pengetahuan politik mempunyai relevansi dengan ilmu – ilmu yang lainnya. Antara lain :
Ilmu sejarah : bahan mentah yang disajikan ahli sejarah dapat dipakai untuk menemukan suatu proyeksi masa depan.
Ilmu filsafat : bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik, terutama bagian sifat hakiki, asal mula dan nilai ( value ) dari negara dan persoalan – persoalan didalamnya sebagian dari alam semesta.
Ilmu sosiologi : ilpol dan sosiologi sama dalam hal pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian.
Ilmu antropologi : salah satu pengaruh yang Amat berguna dan terrenal serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik adalah metode peserta pengamat ( participant observer )
Ilmu ekonomi : dibutuhkan untuk menganalisis siasat – siasat pembangunan nasional.
Ilmu geografi : mempengaruhi kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkandalam menyusun politik luar negeri dan nasional.
6. Behaviour approach (pendekatan perilaku) yaitu pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Macam-macam Approach :
a. Yuridis Approach (Pendekatan Legal / Institusional) : Pendekatan pada lembaga-lembagadan hukum.
b. Behaviour Approach (Pendekatan Perilaku) : pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
c. Fungsional approach : pendekatan fungsi – fungsi yang ada pada lembaga negara, pemerintah dan kegiatan – kegiatan yang muncul biasanya ada pada behaviour approach.
d. Power approach : pendekatan sesuai jenjang penguasa.
e. Pendekatan Neo-Marxis :pendekatan pada konflik yang terjadi dalam Negara.
f. Rational Choice (Pendekatan Pilihan Rasional) :pendekatan ini lebih mencari cara yang efisien untuk mencapai tujuannya.optimilisasi kepentingan dan efisiensi merupakan inti dari teori Rational Choice.
g. Dependency Theory (Teori ketergantungan) : pendekatan pada Negara – Negara maju untuk membuka dominasi ekonomi.
h. New Institutionalisme (Institusionalisme Baru) : merupaka pendekatan gabungan dari teori – teori sebelumnya.
Metode ilmu politik :
a. Analisa
b. Deduksi
c. Induksi
d. Kualitatif
e. kuantitatif
7. Sebab terjadinya teori asal mula Negara:
a. Faktor alam
b. bertambahnya jumlah keluarga
c. keinginan menyimpan benda milik lembaga
d. keinginan untuk melindungi warga negaranya
e. keinginan untuk mempertahankan daerahnya
Teori asal mula Negara
o Teori KeTuhanan (Thomas Aquiness) : Negara menghendaki seorang yang menjadi tokoh atau seorang yang difigurkan.
o Teori perjanjian sosial , ada 3 kategori :
1. Berdasarkan Thomas Hobbes: Negara di kategorikan dalam keadaan yang kacau oleh sebab itu yang membuat yang berkuasa.
2. Berdasarkan John Locke : Negara dikategorikan sebagai alam yang langgeng atau baik
3. Berdasarkan J.J Roseau : terkenal dengan hukum kontrak sosial atau pencetus teori demokrasi.
o Teori daluarsa : dianggap sebagai teori yang sudah using karena hanya ada kepemimpinan kepada kekuasaan pada garis keturunan.
o Teori hukum (Hans Kelsen) : dalam masyarakat mengharapkan adanya hak dan kewajiban, norma dan sanksi.
o Teori organis (Plato ): mengutamakan suatu Negara diibaratkan Negara adalah organ tubuh manusia atau lebih menekankan pada kelangsungan hidup negara.
o Teori idealis (Immanuel Kant ) : teori yang merupakan kekuasaan yang mutlak atau omni competen
o Teori kekuatan (Leon de Quite): teori yang mendasarkan kebutuhan organ hidup manusia yang dicukupi oleh lembaga sosial.
o Teori kemanfaatan (Jhon Squatmille) : merupakan hasil atau kompensasi yang ada dalam ruang lingkup negara dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan organisasi atau Negara.
o Teori alamiah (Aristoteles ) : suatu kehidupan Negara berdasarkan unsur alam.
o Teori patriakal &Matriakal : berdasarkan kepentingan ayah dan ibu.
o Teori historis (Edward Taylor): adanya organisasi atau lembaga-lembaga adalah merupakan kekuatan dari Negara
8. Sifat kedaulatan :
a. Supreme /super yang merupakan kedaulatan mutlak.
b. complete merupakan bentuk kedaulan yang tidak bisa lepas dari orang lain.
c. Permanent bersifat utuh atau konstan
d. Indivisibel / tidak bisa dipilah dan dibagi-bagi lagi
e. Umplimited merupakan kedaulatan yang tidak ada batasnya.
9. Fungsi Partai Politik :
o Partai poltik sudah berkembang dan memasyarakat maka politik sebagai sarana sosialisasi poltik.
o Sarana komunikasi politik
o Sarana recruitment politik
o sarana pengantur konflik
Klasifikasi partai politik :
o Sistem partai tunggal : partai yang merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara, maupun untuk partai mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya.
o Sistem dwi partai : adanya 2 partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.
o Sistem multi partai : dimana Negara menganut sistem banyak partai
Sistem pemilihan :
o Sistem distrik (single member qunstituen) : terdapat di Negara-negara maju yang mempunyai kelemahan suara akan hilang karena berlaku di daerah tertentu saja.
o Sistem proporsional (Nulty Member Qunstituen ) : yang berlaku pada negara berkembang.
o Sistem pemilihan langsung : merupakan penggabungan dari konsep keduanya.
10. Macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen :
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekarja serta mendapa imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H :
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
11. Apa yang dimaksud :
o Tirani : bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan dan merupakan bentuk pemerintahan dari kepentingan pribadi.
o Fungsional Approach : pendekatan fungsi-fungsi yang ada pada lembaga Negara, pemerintah, dan kegiatan-kegiatan yang muncul biasanya ada pada behavior approach.
o Partai kader : partai yang mementingan keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya, sementara ruang lingkup anggotanya kecil dan sudah diseleksi
o Omni kompeten : teori yang merupakan kekuasaan mutlak
o Utilitarian goverment
Soal!
1. Uraikan pendapat dari Deliar Noer tentang politik dan ilmu politik?
2. Bedakan antara politik, ilmu politik & ilmu pengetahuan politik. Bedakan pula konsep Negara, pemerintah, politik, ideologi!
3. Apa saja yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & sebutkan salah satu definisi daripada politik dan pendapat siapa!
4. Jelaskan salah satu scub ilmu politik apabila menurut UNESCO!
5. Jelaskan eksistensi ilmu politik apa sesuai dengan ilmu-ilmu penegtahuan yang lain. Buktikan!
6. Apa yang disebut dengan Behaviour approach. Jelaskan macam-macam Approach & metode ilmu politik!
7. Uraikan sebab-sebab terjadinya teori asal mula Negara dan jelaskan pula teori asal mula Negara(13)!
8. Jelaskan sifat kedaulatan(6)!
9. Sebutkan fungsi partai politik dan jelaskan identifikasi partai beserta sistem pemilihannya!
10. Sebutkan macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen!
11. Apa yang anda ketahui tentang Tirani, Fungsional Approach, Limited government, omni competen, utilitan teori, partai kader
Jawab!
1. Pendapat Deliar Noer tentang :
a. Politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan bermaksud untuk mempengaruhi dengan jalan mengubah atau mempertahankan suatu macam bentuk susunan masyarakat.
b. Ilmu politik adalah sekelompok ilmu pengtahuan teratur yang membahas gejala dalam pemusatan perhatian pada perjuangan untuk mempertahankan kekuasaan untuk mencapai yang diinginkan.
2. Perbedaan antara :
a. Politik adalah macam-macam bentuk kegiatan / aktivitas dalam suatu sistem politik / kenegaraan.
b. Ilmu pengetahuan Politik yaitu konsep pemikiran atau ilmiah yang mempunyai sifat cara sistematis dengan metode tertentu, value free, objektif, baik formal atau material dengan berbagai proses pengaruh terhadap pihak lainuntuk mendapat yang diinginkan.
c. Ilmu politik adalah merupakan sekumpulan ilmu pengetahuan politik yang kemudian membahas gejala dalam kehidupan masyarakat / pemerintah.
Bedakan juga tentang:
Konsep Negara:
bersifat abadi, berdaulat
bersifaat abstrak.
kesatuan politik yang didalamnya termasuk unsur politik
Konsep idiologi:
bersifat asasi
bersifat statis
merupakan pedoman dasar
Konsep Pemerintahan:
Tidak abadi karena masa jabatan hanya 5 tahun
Bersifat konkret atau nyata
Salah satu bagian atau unsur dari Negara yang memiliki satu kekuasaan
Konsep Politik:
bersifat kebijaksanaan
bersifat fleksibel
merupakan pelaksanaan
3. Yang termasuk dalam ilmu pengetahuan politik & definisi politik !
a. Negara : ditinjau institusional
Roger & Soltou : Ilmu politik mempelajari Negara, tujuan, lembaga, yang akan melaksanakan tujuan itu.
J.Barents : Ilmu politik adalah ilmu yang ada di dalam suatu proses berkehidupan Negara
b. Kekuasaan
Harold, Lasswel & A.Kaplon : Ilmu politik adalah mendapatkan suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan.
W.A Robson : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan yang ada di dalam masyarakat
Deliar Noer : Ilmu politik adalah ilmu yang mengatur kekuasaan dan kehidupan masyarakat.
Ossip K. Flechtheim : Ilmu Politik adalah ilmu yang mengatur organisasi kekuasaan
Soelaiman Soemardi : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan
Roy Mont Arrow : Ilmu yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah
Eisen Mout : Ilmu yang mengatur tentang fakta-fakta politik.
Oge Kar : Ilmu yang mengatur organisasi-organisasi politik
c. Pengambilan keputusan
Harold, Lasswel :ilmu politik adalah distribusi dari Who gets what, when, how
Joyce. M : Ilmu politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Karl W. Deutsch : Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d. Kebijakan umum
Koogerwerf : Objek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya.
David Easton : Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum
e. Pembagian
H. Lasswel : Politik adalah masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.
David Easton : Sistem politik adalah keseluruhan interaksi yyang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif untuk dan atas nama masyarakat
4. Scub ilmu politik apabila menurut UNESCO:
Bidang kedua dari ilmu politik yaitu mengenai lembaga – lembaga politik, seperti misalnya pemerintah, mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan – tujuan sosial. Hubungan antara lapangan pertama dan lapangan kedua sangat erat, sebab tujuan – tujuan sosial dan politik biasanya di tentukan dalam filsafat dan doktrin politik.
5. Eksistensi ilmu politik dalam rangka yang lebih luas yaitu sebagai pembahasan secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, sehingga ilmu politik merupakan salah satu cabang dari ilmu – ilmu sosial. Oleh sebab itu ilmu pengetahuan politik mempunyai relevansi dengan ilmu – ilmu yang lainnya. Antara lain :
Ilmu sejarah : bahan mentah yang disajikan ahli sejarah dapat dipakai untuk menemukan suatu proyeksi masa depan.
Ilmu filsafat : bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik, terutama bagian sifat hakiki, asal mula dan nilai ( value ) dari negara dan persoalan – persoalan didalamnya sebagian dari alam semesta.
Ilmu sosiologi : ilpol dan sosiologi sama dalam hal pandangannya bahwa negara dapat dianggap baik sebagai asosiasi maupun sebagai sistem pengendalian.
Ilmu antropologi : salah satu pengaruh yang Amat berguna dan terrenal serta yang kini sering dipakai dalam penelitian ilmu politik adalah metode peserta pengamat ( participant observer )
Ilmu ekonomi : dibutuhkan untuk menganalisis siasat – siasat pembangunan nasional.
Ilmu geografi : mempengaruhi kehidupan nasional dari rakyat dan karena itu mutlak harus diperhitungkandalam menyusun politik luar negeri dan nasional.
6. Behaviour approach (pendekatan perilaku) yaitu pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
Macam-macam Approach :
a. Yuridis Approach (Pendekatan Legal / Institusional) : Pendekatan pada lembaga-lembagadan hukum.
b. Behaviour Approach (Pendekatan Perilaku) : pendekatan ini tidak menganggap lembaga-lembaga normal sebagai titik sentral atau sebagai aktor yang independen, tetapi hanya sebagai kerangka bagi kegiatan manusia.
c. Fungsional approach : pendekatan fungsi – fungsi yang ada pada lembaga negara, pemerintah dan kegiatan – kegiatan yang muncul biasanya ada pada behaviour approach.
d. Power approach : pendekatan sesuai jenjang penguasa.
e. Pendekatan Neo-Marxis :pendekatan pada konflik yang terjadi dalam Negara.
f. Rational Choice (Pendekatan Pilihan Rasional) :pendekatan ini lebih mencari cara yang efisien untuk mencapai tujuannya.optimilisasi kepentingan dan efisiensi merupakan inti dari teori Rational Choice.
g. Dependency Theory (Teori ketergantungan) : pendekatan pada Negara – Negara maju untuk membuka dominasi ekonomi.
h. New Institutionalisme (Institusionalisme Baru) : merupaka pendekatan gabungan dari teori – teori sebelumnya.
Metode ilmu politik :
a. Analisa
b. Deduksi
c. Induksi
d. Kualitatif
e. kuantitatif
7. Sebab terjadinya teori asal mula Negara:
a. Faktor alam
b. bertambahnya jumlah keluarga
c. keinginan menyimpan benda milik lembaga
d. keinginan untuk melindungi warga negaranya
e. keinginan untuk mempertahankan daerahnya
Teori asal mula Negara
o Teori KeTuhanan (Thomas Aquiness) : Negara menghendaki seorang yang menjadi tokoh atau seorang yang difigurkan.
o Teori perjanjian sosial , ada 3 kategori :
1. Berdasarkan Thomas Hobbes: Negara di kategorikan dalam keadaan yang kacau oleh sebab itu yang membuat yang berkuasa.
2. Berdasarkan John Locke : Negara dikategorikan sebagai alam yang langgeng atau baik
3. Berdasarkan J.J Roseau : terkenal dengan hukum kontrak sosial atau pencetus teori demokrasi.
o Teori daluarsa : dianggap sebagai teori yang sudah using karena hanya ada kepemimpinan kepada kekuasaan pada garis keturunan.
o Teori hukum (Hans Kelsen) : dalam masyarakat mengharapkan adanya hak dan kewajiban, norma dan sanksi.
o Teori organis (Plato ): mengutamakan suatu Negara diibaratkan Negara adalah organ tubuh manusia atau lebih menekankan pada kelangsungan hidup negara.
o Teori idealis (Immanuel Kant ) : teori yang merupakan kekuasaan yang mutlak atau omni competen
o Teori kekuatan (Leon de Quite): teori yang mendasarkan kebutuhan organ hidup manusia yang dicukupi oleh lembaga sosial.
o Teori kemanfaatan (Jhon Squatmille) : merupakan hasil atau kompensasi yang ada dalam ruang lingkup negara dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan organisasi atau Negara.
o Teori alamiah (Aristoteles ) : suatu kehidupan Negara berdasarkan unsur alam.
o Teori patriakal &Matriakal : berdasarkan kepentingan ayah dan ibu.
o Teori historis (Edward Taylor): adanya organisasi atau lembaga-lembaga adalah merupakan kekuatan dari Negara
8. Sifat kedaulatan :
a. Supreme /super yang merupakan kedaulatan mutlak.
b. complete merupakan bentuk kedaulan yang tidak bisa lepas dari orang lain.
c. Permanent bersifat utuh atau konstan
d. Indivisibel / tidak bisa dipilah dan dibagi-bagi lagi
e. Umplimited merupakan kedaulatan yang tidak ada batasnya.
9. Fungsi Partai Politik :
o Partai poltik sudah berkembang dan memasyarakat maka politik sebagai sarana sosialisasi poltik.
o Sarana komunikasi politik
o Sarana recruitment politik
o sarana pengantur konflik
Klasifikasi partai politik :
o Sistem partai tunggal : partai yang merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara, maupun untuk partai mempunyai kedudukan dominan diantara beberapa partai lainnya.
o Sistem dwi partai : adanya 2 partai atau adanya beberapa partai tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.
o Sistem multi partai : dimana Negara menganut sistem banyak partai
Sistem pemilihan :
o Sistem distrik (single member qunstituen) : terdapat di Negara-negara maju yang mempunyai kelemahan suara akan hilang karena berlaku di daerah tertentu saja.
o Sistem proporsional (Nulty Member Qunstituen ) : yang berlaku pada negara berkembang.
o Sistem pemilihan langsung : merupakan penggabungan dari konsep keduanya.
10. Macam-macam HAM sesuai UUD ’45 hasil amandemen :
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekarja serta mendapa imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H :
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
11. Apa yang dimaksud :
o Tirani : bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan dan merupakan bentuk pemerintahan dari kepentingan pribadi.
o Fungsional Approach : pendekatan fungsi-fungsi yang ada pada lembaga Negara, pemerintah, dan kegiatan-kegiatan yang muncul biasanya ada pada behavior approach.
o Partai kader : partai yang mementingan keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya, sementara ruang lingkup anggotanya kecil dan sudah diseleksi
o Omni kompeten : teori yang merupakan kekuasaan mutlak
o Utilitarian goverment
tugas politik semester 1 terjemahkan
1. Perkumpulan Ilmu Pengetahuan Politik Internasional
• Ilmu Pengetahuan Politik
• Teori Politik
• Pemerintah dan Administrasi Publik
a. Pemerintah Pusat
b. Negara Bagian dan Pemerintah Daerah
• Proses Pemerintahan
Pendapat Umum, Kelompok Partai, dan Pemilihan.
• Hubungan Internasional
a. Organisasi Internasional dan Administrasi
b. Politik Internasional
2. Pengantar ke Ilmu Politik
• Teori Politik dan Filsafat
• Dinamika Politik
a. Partai Politik
b. Pendapat Umum
c. Kelompok Penekan
d. Propaganda dan Sematik
• Hukum Publik
a. Hukum Konstitusi
b. Hukum Administrasi
• Administrasi (Tata Usaha) Publik
• Hubungan Internasional
a. Diplomasi atau Politik Internasional
b. Hukum Internasional
c. Organisasi Internasional
• Pemerintah Amerika
• Pemerintahan Politik Luar Negeri
• Legislatif dan Badan Pembuat Undang – Undang
• Pemerintah dan Perusahaan
3. DWIGHT WALDO
• Pemerintah Luar Negeri dan Komparatif
• Teori Politik
• Kebijaksanaan Umum
• Hubungan dan Hukum Internasional
• Partai Politik dan Kelompok Penekan
• Pendapat Partai Publik dan Pemilihan
• Urusan Legislatif
• Hokum Publik dan Yuresprodensi
• Pemerintah Amerika Selain Federal
• Administrasi
• Urusan Yudisial
• Urusan Eksekutif
• Penelitian dan Bibliografi
• Pengajaran dan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Perkumpulan Ilmu Pengetahuan Politik Amerika
• Pemerintah Amerika
• Pemerintah Komparatif Luar Negeri
• Teori Politik
• Unsur Hukum
• Teori Politik dan Filsafat
• Partai Politik, Pendapat Umum, dan Kelompok Penekan
• Legislatif dan Badan Pembuat Undang – Undang
• Konstitusional dan Hukum Administrasi
• Administrasi Publik
• Pemerintah dan Perusahaan
• Hukum dan Hubungan Internasional
• Pemerintah Amerika dan Kerjasama Pemerintah
5. UNESCO
• Teori Politik
a. Teori Politik
b. Sejarah dan Ide – Ide Politik
• Lembaga – Lembaga Politik
a. Undang – Undang
b. Pemerintah Nasional
c. Pemerintah Daerah dan Lokal
d. Administrasi Publik
e. Fungsi Sosial dan Ekonomi Dari Pemerintah
f. Kerjasama Lembaga – Lembaga Politik
• Golongan Partai – Partai dan Pendapat Umum
a. Partai – Partai Politik
b. Golongan – Golongan dan Asosiasi – Asosiasi
c. Partisipasi Warga Negara Dalam Pemerintah dan Administrasi
d. Pendapat Umum
• Hubungan Internasional
a. Politik Internasional
b. Organisasi – Organisasi dan Administrasi Internasional
c. Hukum Internasional
Politik memainkan peranan dan pengaruh yang sangat besar dalam hidup dan kehidupan manusia. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa hampir sebagian besar kehidupan manusia ditentukan dan diatur oleh politik. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari eksistensi manusia sebagai zoon politicon. Sebagai suatu ilmu, politik tentu saja memiliki konsep, teori maupun metodologi tersendiri sebagaimana lazimnya ilmu-ilmu yang lain. Berdasarkan hal tersebut, saya memilih item nomor dua, karena didalam item ini merupakan dasar dari pembahasan ilmu politik dan mencakup beberapa hal yang sedikitnya telah saya pelajari dalam pengantar ilmu politik. Dalam item nomor 2 terbagi menjadi 9 bidang yang kesemuanya saling berkaitan. Secara garis besar dalam bidang – bidang itu adalah :
• Bidang pertama adalah tentang teori politik yang mencakup dasar dari ilmu politik. Teori politik adalah bahasan dan generalisasi – generalisasi dari fenomena yang bersifat politik dan merupakan suatu ilmu pengetahuan lain yang sangat erat sekali hubunganya dengan filsafat. Filsafat menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula, dan nilai dari suatu Negara. (dasar – dasar ilmu politik : 18)
• Bidang kedua mengenai dinamika politik. Didalam dinamika politik terdapat unsur – unsur tentang dunia partai. Secara umum definisi partai adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi. Nilai – nilai dan cita – cita yang sama, tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik. Tetapi kelompok penekan sangat berbeda dengan parpol. Kelompok ini justru bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga politik agar memperoleh keputusan yang menguntungkan. (dasar – dasar ilmu politik : 160-162)
• Bidang ketiga berkaitan dengan hukum publik. Dalam item ini terbagi menjadi hukum konstitusi dan hukum administrasi. Hokum konstitusi ialah hanya sebagian dari hokum dasar suatu Negara. Hukum konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis. (dasar – dasar ilmu politik : 95)
Sedangkan hukum tata usaha (administrasi) adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (http://id.wikipwdia.org/wiki/administrsi_public)
• Bidang keempat adalah administrasi publik. Seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1967), adalah sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai politik. Administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan. (http://id.wikipwdia.org/wiki/administrsi_public)
• Bidang kelima tentang hubungan internasional. Unsur – unsur dalam hubungan internasional adalah Diplomasi atau Politik Internasional, Hukum Internasional, dan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sedangkan, Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional)
• Bidang keenam mengenai pemerintah Amerika. Dalam hal ini saya mengambil pada Amerika Political Science Association tahun 1970 di Los Angles:
a. data dan analisa
b. pembangunan politik
c. tingkah laku badan legislatif
d. perbandingan system komunis dengan komunikasi internasional.
(dasar – dasar ilmu politik : 16)
• Bidang ketujuh dimana pemerintah politik luar negeri. Politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang digantikannya. Juga, sebagai prospek bagi kerjasama internasional terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal. (http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokratisasi.html)
• Bidang kedelapan adalah legislatif dan badan pembuat undang – undang. Badan legislatif yang mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum dan membuat undang – undang. Badan ini biasa disebut sebagai parlemen atau DPR. (dasar – dasar ilmu politik : 173)
• Bidang kesembilan mengenai hubungan antara pemerintah dengan perusahaan. Dimana pemerintah berhak untuk campur tangan dan mengawasi jalannya produksi badan usaha untuk menjaga layak tidaknya produk tersebut diedarkan di masyarakat.
Sedikit paparan yang bisa saya jelaskan mengapa saya memilih item nomor dua. Karena saya sedikit menguasai materi tersebut dan saya ingin mengetahui lebih dalam untuk menutupi kekurangan ilmu saya.
• Ilmu Pengetahuan Politik
• Teori Politik
• Pemerintah dan Administrasi Publik
a. Pemerintah Pusat
b. Negara Bagian dan Pemerintah Daerah
• Proses Pemerintahan
Pendapat Umum, Kelompok Partai, dan Pemilihan.
• Hubungan Internasional
a. Organisasi Internasional dan Administrasi
b. Politik Internasional
2. Pengantar ke Ilmu Politik
• Teori Politik dan Filsafat
• Dinamika Politik
a. Partai Politik
b. Pendapat Umum
c. Kelompok Penekan
d. Propaganda dan Sematik
• Hukum Publik
a. Hukum Konstitusi
b. Hukum Administrasi
• Administrasi (Tata Usaha) Publik
• Hubungan Internasional
a. Diplomasi atau Politik Internasional
b. Hukum Internasional
c. Organisasi Internasional
• Pemerintah Amerika
• Pemerintahan Politik Luar Negeri
• Legislatif dan Badan Pembuat Undang – Undang
• Pemerintah dan Perusahaan
3. DWIGHT WALDO
• Pemerintah Luar Negeri dan Komparatif
• Teori Politik
• Kebijaksanaan Umum
• Hubungan dan Hukum Internasional
• Partai Politik dan Kelompok Penekan
• Pendapat Partai Publik dan Pemilihan
• Urusan Legislatif
• Hokum Publik dan Yuresprodensi
• Pemerintah Amerika Selain Federal
• Administrasi
• Urusan Yudisial
• Urusan Eksekutif
• Penelitian dan Bibliografi
• Pengajaran dan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Perkumpulan Ilmu Pengetahuan Politik Amerika
• Pemerintah Amerika
• Pemerintah Komparatif Luar Negeri
• Teori Politik
• Unsur Hukum
• Teori Politik dan Filsafat
• Partai Politik, Pendapat Umum, dan Kelompok Penekan
• Legislatif dan Badan Pembuat Undang – Undang
• Konstitusional dan Hukum Administrasi
• Administrasi Publik
• Pemerintah dan Perusahaan
• Hukum dan Hubungan Internasional
• Pemerintah Amerika dan Kerjasama Pemerintah
5. UNESCO
• Teori Politik
a. Teori Politik
b. Sejarah dan Ide – Ide Politik
• Lembaga – Lembaga Politik
a. Undang – Undang
b. Pemerintah Nasional
c. Pemerintah Daerah dan Lokal
d. Administrasi Publik
e. Fungsi Sosial dan Ekonomi Dari Pemerintah
f. Kerjasama Lembaga – Lembaga Politik
• Golongan Partai – Partai dan Pendapat Umum
a. Partai – Partai Politik
b. Golongan – Golongan dan Asosiasi – Asosiasi
c. Partisipasi Warga Negara Dalam Pemerintah dan Administrasi
d. Pendapat Umum
• Hubungan Internasional
a. Politik Internasional
b. Organisasi – Organisasi dan Administrasi Internasional
c. Hukum Internasional
Politik memainkan peranan dan pengaruh yang sangat besar dalam hidup dan kehidupan manusia. Tidak berlebihan bila ada pendapat yang menyatakan bahwa hampir sebagian besar kehidupan manusia ditentukan dan diatur oleh politik. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari eksistensi manusia sebagai zoon politicon. Sebagai suatu ilmu, politik tentu saja memiliki konsep, teori maupun metodologi tersendiri sebagaimana lazimnya ilmu-ilmu yang lain. Berdasarkan hal tersebut, saya memilih item nomor dua, karena didalam item ini merupakan dasar dari pembahasan ilmu politik dan mencakup beberapa hal yang sedikitnya telah saya pelajari dalam pengantar ilmu politik. Dalam item nomor 2 terbagi menjadi 9 bidang yang kesemuanya saling berkaitan. Secara garis besar dalam bidang – bidang itu adalah :
• Bidang pertama adalah tentang teori politik yang mencakup dasar dari ilmu politik. Teori politik adalah bahasan dan generalisasi – generalisasi dari fenomena yang bersifat politik dan merupakan suatu ilmu pengetahuan lain yang sangat erat sekali hubunganya dengan filsafat. Filsafat menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula, dan nilai dari suatu Negara. (dasar – dasar ilmu politik : 18)
• Bidang kedua mengenai dinamika politik. Didalam dinamika politik terdapat unsur – unsur tentang dunia partai. Secara umum definisi partai adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi. Nilai – nilai dan cita – cita yang sama, tujuannya untuk memperoleh kekuasaan politik. Tetapi kelompok penekan sangat berbeda dengan parpol. Kelompok ini justru bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan dan mempengaruhi lembaga politik agar memperoleh keputusan yang menguntungkan. (dasar – dasar ilmu politik : 160-162)
• Bidang ketiga berkaitan dengan hukum publik. Dalam item ini terbagi menjadi hukum konstitusi dan hukum administrasi. Hokum konstitusi ialah hanya sebagian dari hokum dasar suatu Negara. Hukum konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis. (dasar – dasar ilmu politik : 95)
Sedangkan hukum tata usaha (administrasi) adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. (http://id.wikipwdia.org/wiki/administrsi_public)
• Bidang keempat adalah administrasi publik. Seperti yang dirumuskan oleh Pfiffner dan Presthus (1967), adalah sebuah disiplin ilmu yang terutama mengkaji cara-cara untuk mengimplementasikan nilai-nilai politik. Administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan. (http://id.wikipwdia.org/wiki/administrsi_public)
• Bidang kelima tentang hubungan internasional. Unsur – unsur dalam hubungan internasional adalah Diplomasi atau Politik Internasional, Hukum Internasional, dan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional adalah suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Sedangkan, Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu yaitu: Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional)
• Bidang keenam mengenai pemerintah Amerika. Dalam hal ini saya mengambil pada Amerika Political Science Association tahun 1970 di Los Angles:
a. data dan analisa
b. pembangunan politik
c. tingkah laku badan legislatif
d. perbandingan system komunis dengan komunikasi internasional.
(dasar – dasar ilmu politik : 16)
• Bidang ketujuh dimana pemerintah politik luar negeri. Politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang digantikannya. Juga, sebagai prospek bagi kerjasama internasional terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal. (http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokratisasi.html)
• Bidang kedelapan adalah legislatif dan badan pembuat undang – undang. Badan legislatif yang mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan umum dan membuat undang – undang. Badan ini biasa disebut sebagai parlemen atau DPR. (dasar – dasar ilmu politik : 173)
• Bidang kesembilan mengenai hubungan antara pemerintah dengan perusahaan. Dimana pemerintah berhak untuk campur tangan dan mengawasi jalannya produksi badan usaha untuk menjaga layak tidaknya produk tersebut diedarkan di masyarakat.
Sedikit paparan yang bisa saya jelaskan mengapa saya memilih item nomor dua. Karena saya sedikit menguasai materi tersebut dan saya ingin mengetahui lebih dalam untuk menutupi kekurangan ilmu saya.
UUD hasil amndemen tugas semester 1
UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat***
3. Negara Indonesia adalah negara hukum***
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Perubahan pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat danb anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang dasar***
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Perubahan pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar ***
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden ***
3. Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang - Undang Dasar ***
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat*
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden***
2. Syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang ***
Pasal 6A
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ***
2. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum***
3. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***
4. Dalam hal tidak ada Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ***
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang – undang***
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*
Pasal 7A
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden***
Pasal 7B
1. Usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden***
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat ***
3. Pengakuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ***
4. Mahkamah Konstitusi waib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamh Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan siding paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat**
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersenut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usulan tersebut***
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ***
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat***
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya***
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden***
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama – sama. Selambat – lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya****
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saja berjanjii dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." *
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain****
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat***
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang – undang**
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung*
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang*
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang****
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden*
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan*
4. Pembentukan pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang***
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang**
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan**
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum**
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis**
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat**
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan**
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang**
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Perubahan Pasal 18 A
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang**
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang**
BAB VII.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum**
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang**
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun**
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang*
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama*
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu*
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang*
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan**
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat**
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas*
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang*
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa lalu
Perubahan Pasal 21
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang*
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang**
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22 C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dan setiap provinsi melalui pemilihan umum***
2. Anggota Dewan Perwakilan daerah dan setiap provinsi jumlahny sama dan seluruh Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Daerah sedikitnya sekali dalam setahun***
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang***
Pasal 22 D
2. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan perwakilan Rakyat rancangan Undang – Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah**
3. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimabangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama**
4. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan, dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti***
5. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang****
BAB VII B
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali***
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah***
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik***
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umumyang bersifat nasional, tetap, dan mandiri***
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang – undang***
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
2. Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
6. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Perubahan pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarbya kemakmuran rakyat***
2. Rancangan undang – undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah***
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan undang – undang anggaran pendapat dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapat dan belanja negara tahun yang lalu***
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang*
Pasal 23 B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang – undang****
Pasal 23C
Hal – hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,tanggung jawab,dan indepedensinyadiatur dengan undang – undang***
BAB VIII A
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri***
2. hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya***
3. hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang – undang.
Pasal 23F
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden**
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dan oleh anggota***
Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi***
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang – undang***
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Perubahan pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman menipakan kekuasaan yang mendeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan**
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi***
3. Badan – badan yang lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang*****
Pasal 24A
1. mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang***
2. hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum***
3. calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh preskjen***
4. ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung***
5. susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang – undang***
Pasal 24B
1. Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim**
2. Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela***
3. Anggota komisi yudisial disingkat dan diberhentikan oleh Pesiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat***
4. Susunan kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang – undang***
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan menutup perselisihan tentang hasil pemilihan umum***
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran dan atau wakil presiden menurut Undang – undang dasar***
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang oleh Presiden.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi***
5. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara**
6. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang – undang***
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia**
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang**
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya**
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah*
2. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya**
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum**
2. Setiap orang berhak untuk bekarja serta mendapa imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja*
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan**
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan**
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali**
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**
Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain**
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan**
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai**
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun**
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun**
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu**
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah**
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara**
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis**
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara**
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung**
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara**
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum**
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugas – tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negar, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang**
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Perubahan
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBIDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai****
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang – undang****
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggraan pendidikan nasional***
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia****
Pasal 32
1. negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya****
2. negara menghormati dan memelihara vahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional***
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perubahan pasal 33
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang****
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakannya masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan****
3. negara bertanggung jawab atas penyediaaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak****
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang****
BAB XV.
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang**
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar dapat digandakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat, apabila diajukan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat****
2. Setiap usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk mengubah beserta alasannya****
3. Usul mengubahan pasal – pasal undang – undang dasar sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat****
4. Putusan untuk mengubah pasal – pasal undang – undang dasar dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota yang majelis permusyawaratan rakyat****
5. Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang – undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat – lambatnya pada 17 agustus dan sebelum dibentuk segala kewenangan dilakuakan oleh Mahkamah Agung****
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR untuk diambil keputusan pada sidang MPR****
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang – undang dasar ini, undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal – pasal****
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat***
3. Negara Indonesia adalah negara hukum***
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Majelis Permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara.
3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Perubahan pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat danb anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang dasar***
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Perubahan pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar ***
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden ***
3. Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang - Undang Dasar ***
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat*
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden***
2. Syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang ***
Pasal 6A
1. Calon Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ***
2. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum***
3. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden***
4. Dalam hal tidak ada Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ***
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang – undang***
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan*
Pasal 7A
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden***
Pasal 7B
1. Usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden***
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hokum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat ***
3. Pengakuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ***
4. Mahkamah Konstitusi waib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama Sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamh Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melakukan melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan siding paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat**
6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersenut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usulan tersebut***
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usulan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dan jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat ***
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat***
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya***
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden***
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama – sama. Selambat – lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya****
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : ”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saja berjanjii dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Perubahan Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. "Janji Presiden (Wakil Presiden) : "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." *
2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain****
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat***
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang – undang**
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat - syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung*
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat*
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang*
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang****
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden*
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan*
4. Pembentukan pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang***
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang**
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan**
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum**
4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis**
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat**
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan**
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang**
Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Perubahan Pasal 18 A
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang**
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang**
BAB VII.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum**
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang**
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun**
Pasal 20
1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang*
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama*
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu*
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang*
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan**
Pasal 20A
1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan**
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat**
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas*
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang*
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa lalu
Perubahan Pasal 21
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang*
Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang**
BAB VII A
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22 C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dan setiap provinsi melalui pemilihan umum***
2. Anggota Dewan Perwakilan daerah dan setiap provinsi jumlahny sama dan seluruh Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Daerah sedikitnya sekali dalam setahun***
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang***
Pasal 22 D
2. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan perwakilan Rakyat rancangan Undang – Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah**
3. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimabangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama**
4. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang – undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan, dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti***
5. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang****
BAB VII B
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali***
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah***
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik***
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umumyang bersifat nasional, tetap, dan mandiri***
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang – undang***
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
2. Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
6. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Perubahan pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang – undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarbya kemakmuran rakyat***
2. Rancangan undang – undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah***
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan undang – undang anggaran pendapat dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapat dan belanja negara tahun yang lalu***
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang*
Pasal 23 B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang – undang****
Pasal 23C
Hal – hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,tanggung jawab,dan indepedensinyadiatur dengan undang – undang***
BAB VIII A
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri***
2. hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya***
3. hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang – undang.
Pasal 23F
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden**
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dan oleh anggota***
Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan disetiap provinsi***
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang – undang***
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Perubahan pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman menipakan kekuasaan yang mendeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan**
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi***
3. Badan – badan yang lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang*****
Pasal 24A
1. mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang***
2. hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum***
3. calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh preskjen***
4. ketua dan wakil ketua mahkamah agung dipilih dari dan oleh hakim agung***
5. susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukuman acara mahkamah agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang – undang***
Pasal 24B
1. Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim**
2. Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela***
3. Anggota komisi yudisial disingkat dan diberhentikan oleh Pesiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat***
4. Susunan kedudukan dan keanggotaan komisi yudisial diatur dengan undang – undang***
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang – undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan menutup perselisihan tentang hasil pemilihan umum***
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran dan atau wakil presiden menurut Undang – undang dasar***
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan Presiden yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang oleh Presiden.
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi***
5. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara**
6. Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang – undang***
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang**
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1. Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia**
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang**
Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya**
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah*
2. Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi**
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia**
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya**
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum**
2. Setiap orang berhak untuk bekarja serta mendapa imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja*
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan**
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan**
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali**
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya**
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat**
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia**
Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi**
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain**
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan**
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan**
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai**
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun**
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun**
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu**
3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban**
4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah**
5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan**
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara**
2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis**
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara**
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung**
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara**
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum**
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugas – tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negar, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang**
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Perubahan
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBIDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai****
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang – undang****
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggraan pendidikan nasional***
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia****
Pasal 32
1. negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya****
2. negara menghormati dan memelihara vahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional***
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dn kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perubahan pasal 33
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional****
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang****
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakannya masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan****
3. negara bertanggung jawab atas penyediaaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak****
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang****
BAB XV.
BENDERA DAN BAHASA
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang**
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar dapat digandakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat, apabila diajukan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat****
2. Setiap usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk mengubah beserta alasannya****
3. Usul mengubahan pasal – pasal undang – undang dasar sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat****
4. Putusan untuk mengubah pasal – pasal undang – undang dasar dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota yang majelis permusyawaratan rakyat****
5. Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang – undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini****
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat – lambatnya pada 17 agustus dan sebelum dibentuk segala kewenangan dilakuakan oleh Mahkamah Agung****
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR untuk diambil keputusan pada sidang MPR****
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang – undang dasar ini, undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal – pasal****
Langganan:
Postingan (Atom)