Welcome My Blog ^^

hii...jangan lupa komennya ea.... ^.^b sankyu

my story

Selasa, 23 Maret 2010

analasis bagan semester 1

NEGARA
BAGAN :

Tujuan : Perlindungan Ketertiban Keadilan




Fungsi : Kekuatan Kekuasaan Kewibawaan

ANALISIS :
Negara adalah agency ( alat ) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara dapar dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Seperti halnya tujuan Negara RI yang telah tercantum dalam undang – undang dasar 1945 :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setiap Negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak, yakni :
• Sebagai pusat kekuatan untuk melindungi serangan dari luar dengan pertahana militer
• Melaksanakan penertiban ( law and order ) untuk mencegah segala bentrokan dengan memanfaatkan fungsi Negara adalah pusat kekuasaan untuk mengatur segala kehidupan masyarakat.
• Memiliki kewibawaan untuk menegakkan keadilan dan tidak memandang dari segi subyektif.
[ Miriam Budiardjo (1978), “Dasar – Dasar Ilmu Politik” (hal 45 - 46) ]
Sehingga dari bagan tersebut dapat dijelaskan bahwa tujuan Negara dan fungsi Negara sangat berhubungan.
• Dimana dalam kehidupan bernegara, peran negara cenderung terlalu kuat dihadapan warga negaranya, untuk itu, warga negara membutuhkan perlindungan legal agar terhindar dari segala serangan dari luar ataupun bentrokan dari dalam. Untuk tujuan tersebut diperlukan fungsi kekuatan militer dan beberapa lembaga – lembaga legal yang melayani dan melindungi masyarakat.
• Dalam bernegara selalu diselingi beberapa konflik dan berbedaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi tindak tanduk penyimpangan. Dalam konteks ini perlu adanya ketertiban dan aturan – aturan yang terbentuk dalam kekuasaaan untuk mengatur dan membuat undang – undang yang disepakati bersama dalam memberikan sangsi bagi pelanggar aturan – aturan tersebut. Karena Kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber pengaruh untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik sehingga menguntungkan dirinya, kelompoknya atau masyarakat secara umum.
• Sedangkan untuk menciptakan ketertiban atau terhindar dari segala bentuk penyimpangan negara membutuhkan kewibawaan untuk menegakkan keadilan dan tidak memandang dari segi subyektif. Misalnya saja, penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan sebagai representasi negara, yang merugikan warga negaranya sendiri. Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar hak subyektif orang bila penguasa tersebut melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata dengan warga negara serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut. Seandainya hal itu terjadi maka setiap orang berhak menuntut untuk mendapatkan keadilan melalui badan – badan pengadilan.
Dapat disimpulkan bahwa keseluruhan fungsi Negara diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar