Welcome My Blog ^^

hii...jangan lupa komennya ea.... ^.^b sankyu

my story

Selasa, 23 Maret 2010

solusi untuk tindak eksploitasi anak

Solusi Untuk Tindak Eksploitasi Anak


Beberapa tempat di Indonesia banyak tindak eksploitasi anak yang saat ini semakin mewabah. Bahkan ironisnya pelakunya terkadang adalah orang tuanya sendiri untuk memperoleh keuntungan. Sehingga perlu adanya pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, diharapkan adanya kejelasan tentang batasan bagaimana anak dikatakan sebagai pekerja atau bukan. Batasan tersebut akan membuat permasalahan pekerja anak di Indonesia bisa di minimalisir dan bagi yang mengeksplotasi anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana. Hal tersebut diatur dalam pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Masih banyak anak-anak di Indonesia yang rentan terhadap kekerasan, baik dilakukan oleh orang tua, teman ataupun orang yang lebih dewasa. Kekerasan yang dialami oleh anak-anak bisa bersifat fisik maupun non fisik. Berikut solusi untuk mengatasi eksploitasi anak:
1. Mensosialisasikan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Tindakan yang dilakukan oleh orang tua, teman atau orang yang berkepentingan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan tidak dibenarkan. Dengan cara memperalat, memanfaatkan atau memeras anak tidaklah sangat manusiawi, memperkerjakan anak dibawah umur bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 23 Tahun 2003 dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2003 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
2. Memikirkan pemenuhan jaminan kebutuhannya untuk membebaskan mereka dari kemiskinan sehingga tidak turun ke jalan. ( Bisa dengan cara memberikan tempat tinggal, fasilitas belajar atau sarana usaha )
3. Pantau dan mencari para pengorganisir anak jalanan, tujuan dan motivasinya untuk apa.
4. Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan di dua kecamatan.
5. Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri untuk orang tua.
6. Orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM. Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban eksploitasi.
7. Otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga
8. Perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi anak.

Dengan berbagai upaya di atas, diharapkan penanganan terhadap anak-anak jalanan dapat berhasil efektif, dan mampu memberikan harapan hidup yang lebih baik dalam menyongsong masa depannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar